PANGKEP - - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian(Diskominfo SP) Pangkep, melaksanakan sosialisasi website Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), di ruang rapat wakil bupati, Kamis (30/11/2023).
Sosialisasi dibuka oleh asisten administrasi umum Pemkab Pangkep, Abbas Hasan. Dihadiri Kadis Kominfo SP, Syamsurya Syam, Kabid IKP, Edi Suharyadi, Perwakilan kepala desa dan camat.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Abbas Hasan mengatakan, Sesuai dengan isi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) nomor 14 tahun 2008 pasal 9 ayat 4 yang berbunyi, Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipamahami.
"Diskominfo SP menindaklanjuti UU nomor 14 terkait keterbukaan informasi publik, untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media elektronik. Informasi menjadi hal yang sangat vital dalam pembangunan pemerintahan, dengan hadirnya kIM di desa/kelurahan bisa mengcounter informasi hoax/negatif dan menginformasikan kepada luar terkait kondisi pembangunan pemerintahannya di desa, "jelasnya.
Kabid IKP Diskominfo SP, Edi Suharyadi, mengatakan, KIM merupakan turunan dari KIP. Penjabaran UU KIP nomor 4 tahun 2008.
"KIM dibentuk dan diperuntukkan bagi masyarakat. Dinas Kominfo hanya pembinaan, KIM dikelola langsung masayarakat, "katanya., ( Herman Djide)