Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 

    Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 
    Gelar Press Release, Satuan Narkoba Polres Pangkep Amankan 4 Pelaku Pengguna Narkoba 

    PANGKEP - Aparat kepolisian resor (Polres) Pangkep melalui Sat Narkoba masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret empat tersangka pelaku pengguna Narkoba , yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep, tepatnya di Jalan Poros Makassar Parepare Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Kamis (7/12/2023).

    Kemudian pada hari Jum’at (8/12/2023) dan Jum’at (15/12/2023) Sat Narkoba Polres Pangkep melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Anggrek Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep.
    Usai penangkapan tersangka pelaku pengguna Narkoba masing – masing; J (33) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, R (28) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, JS (24) warga Kecamatan Bontoramba Jeneponto serta G (21) warga Kecamatan Polongbangkeng Takalar, Sat Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan upaya pengembangan untuk mendapatkan informasi terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut.
    Terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut, kami sementara melakukan pengembangan, ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep, Briptu Komang Mahendra, S.Tr.K saat diwawancarai wartawan (awak media) usai Press Realese Kasus memproduksi atau mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y, di Aula Polres Pangkep, yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H, Selasa (26/12/2023).
    Menurut Briptu Komang Mahendra, pihaknya telah mengamankan 4 tersangka pelaku pengguna Narkoba tersebut di Rutan Kelas 1 Pangkajene dengan barang bukti 3 (tiga) sachet dengan berat bruto keseluruhan 1, 13 gram.
    Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Pasal 112 Ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
    Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, ungkap Briptu Komang Mahendra menegaskan..
    Penyuplai narkoba untuk 4 tersangka kini diburu, ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep Briptu Komang Mahendra menjawab wartawan (awak media).
    “Sekarang kami sedang melakukan pengembangkan untuk mengejar pemasok, ” kata Briptu Komang Mahendra.
    Briptu Komang Mahendra pun menyebut, ke empat pengkomsumsi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang...

    Artikel Berikutnya

    Caleg Partai Demokrat Pangkep Dapil Satu...

    Berita terkait

    Keluar dari Kemiskinan, Anggota Komisi 1 DPRD Pangkep Abd Rasyid: Kehadiran Alfarmart dan Indomaret di Pangkep Perlu di Pertimbangkan
    Berkebutuhan Khusus Sejak Lahir, Nina Sulastri Butuh Bantuan Kursi Roda 
    Sering Terjadi Kecelakaan di Malam Hari, Jalur Poros Provinsi Labakkang Hingga Mandalle Tidak Ada Lampu Jalan
    2023 Irigasi Tabo-Tabo Selesai Dikerjakan, Rifaldi Rahmat Ramadhan: Hasil Produksi Pertanian Musim Tanam 2024 Bisa Lebih Maksimal
    PT Semen Tonasa bersama Forum CSR Kalabirang Serahkan Bantuan, Direktur Utama Asruddin :  Komitmen Perusahaan Turut Serta Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
    Kapolsek Liukang Tangaya Bersama Keluarga Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
    Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Hadiri Giat Penamatan Siswa SMKN 2 Pangkep 
    Keluar dari Kemiskinan, Anggota Komisi 1 DPRD Pangkep Abd Rasyid: Kehadiran Alfarmart dan Indomaret di Pangkep Perlu di Pertimbangkan
    Gelar Competition of Industrial Engineering, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Kunjungan ke PT Semen Tonasa
    Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!
    Pantau Persiapan Lomba Desa, Kapolsek Bungoro Bersama Danramil Kunjungi Desa Bulu Cindea
    Gelar Competition of Industrial Engineering, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Kunjungan ke PT Semen Tonasa
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Warga untuk Tangkal Hoax Jelang Pilkada
    Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Pangkep Gelar FGD Pemilu Damai 2024 di Baruga Bela Negara Kodim 1421 Pangkep
    Bhabinkamtibmas Desa Lanne Muh Ridwan Tingkatkan Silaturahmi Terhadap Warga Binaan

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Tags