Segera Daftar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Pangkep Butuh 967 Pengawas TPS

    Segera Daftar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Pangkep Butuh  967 Pengawas TPS
    Segera Daftar, Bawaslu Pangkep Butuh 967 Pengawas TPS

    PANGKEP-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memanggil 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) putra/putri terbaik yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

    PTPS yang telah dibentuk nantinya akan ditugaskan di setiap TPS guna membantu Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Tingkat Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

    Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

    Pengajuan Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan mengajukan beberapa kelengkapan berkas diantaranya :

    a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
    b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
    c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
    f. Surat pernyataan bermaterai 10.000; yang memuat:
    1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
    3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    5) Bersedia bekerja penuh waktu;
    6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Sebagai informasi, pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon pengawas TPS berlangsung pada tanggal 02 s/d 06 Januari 2024 bertempat di masing – masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Sinjai  AKBP Fery Nur Abdulah Pimpin ...

    Artikel Berikutnya

    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi...

    Berita terkait

    Oprasional Kapal Perintis Reute Kalmas Berakhir 31 Desember 2023,  Kadis Perhubungan Pangkep Baharuddin Lakukan Komunikasi dengan Pelni
    PT Semen Tonasa bersama Forum CSR Kalabirang Serahkan Bantuan, Direktur Utama Asruddin :  Komitmen Perusahaan Turut Serta Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
    Belum Ada Perhatian dari Dinas PUK, Jalan  Perumahan Griya Citramas Menuju Kantor Daerah Pangkep  Biraeng Rusak Parah
    Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Hadiri Giat Penamatan Siswa SMKN 2 Pangkep 
    Selalu Aktif Jaga Silaturahmi  dengan Warga di Pulau Terpencil, Waka Polsek Liukang Tangaya Lakukan Sambang
    Kapolsek Liukang Tangaya Bersama Keluarga Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
    Kapolsek Bungoro Kompol Andi Alamsyah Hadiri Giat Penamatan Siswa SMKN 2 Pangkep 
    Gelar Competition of Industrial Engineering, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Kunjungan ke PT Semen Tonasa
    2023 Irigasi Tabo-Tabo Selesai Dikerjakan, Rifaldi Rahmat Ramadhan: Hasil Produksi Pertanian Musim Tanam 2024 Bisa Lebih Maksimal
    PT Semen Tonasa bersama Forum CSR Kalabirang Serahkan Bantuan, Direktur Utama Asruddin :  Komitmen Perusahaan Turut Serta Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
    Pantau Persiapan Lomba Desa, Kapolsek Bungoro Bersama Danramil Kunjungi Desa Bulu Cindea
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Sambangi Warga untuk Tangkal Hoax Jelang Pilkada
    Gelar Competition of Industrial Engineering, Sejumlah Mahasiswa Lakukan Kunjungan ke PT Semen Tonasa
    Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Pangkep Gelar FGD Pemilu Damai 2024 di Baruga Bela Negara Kodim 1421 Pangkep
    Bhabinkamtibmas Desa Lanne Muh Ridwan Tingkatkan Silaturahmi Terhadap Warga Binaan

    Rekomendasi berita

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags